Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno
Hatta, Rochadi Iman Santoso, saat ditemui wartawan di Kantor Wilayah
Kementrian Hukum dan HAM Wilayah DKI Jakarta, Jumat (30/12/2011),
mengatakan Indonesia hanya perlu mencapai status Aneks 1.
Saat
ini, dalam lingkup keimigrasian dunia, Indonesia baru mencapai status
aneks 2. Salah satu hasilnya adalah pengurusan visa untuk negara
Schangen tidak lagi memakan waktu berminggu-minggu, melainkan hanya 3-5
hari saja.
"Orang-orang Eropa tidak lagi berkonsultasi dengan pihak lain unuk menerima warga negara Indonesia," katanya.
Salah
satu upaya untuk mengejar staus Aneks 1 adalah penggelonoran program
E-Paspor, atau elektronik paspor dan automatic gate, atau yang akrab
disebut dengan auto gate.
E-Paspor sendiri adalah sebuah paspor
yang dilengkapi dengan chip, berisi data biografis, yakni data-data
seperti tanggal lahir, alamat serta profesi, dan biometric, yang berisi
pengenalan wajah, sidik jari mau pun retina mata.
Menurutnya,
paspor tersebut nyaris tidak bisa dipalsukan, karena berisi data
biografis dan biometric, sehingga mengurangi tingkat penyalahgunaan
paspor.
Paspor tersebut akan diperiksa oleh auto gate, sehingga
sang pemilik tidak harus bertemu dengan petugas Imigrasi. Pemilik paspor
elektronik hanya harus melewati gerbang tersebut, lalu menjalani
pemeriksaan secara komputerisasi.
Di Indonesia sendiri, paspor
elektronik hingga akhir tahun ini sudah dikleuarkan sekiar 12 ribu buah,
dan hanya bisa dirusu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan
dan Jakarta Barat. Sedangkan auto gate sendiri kini hanya dimiliki di
Bandara Soekarno-Hatta.
"Tahun 2015, rencananya semua paspor akan menggunakan paspor elektronik, dan auto gate diperbanyak," tambahnya.
Syarat-syarat
untuk mencapai status Aneks 1 adalah rendahnya tingkat ilegal migrant
di Uni Eropa, dan Indonesia mendapatkan hal tersebut.
Selain itu
adalah peran suatu negara di kawasan Uni Erpoa. Menurutnya, dengan
Indonesia masuk sebagai anggota G-20, Indonesia tentunya dianggap
memiliki peran yang penting bagi perekonomian dunia.
"Keempat
adalah integritas dan kridibelitas, dengan elektronik paspor, maka
segala penyalah gunaan dapat diminimalisir, bahkan dihilangkan, sehingga
integritas dan kredibelitasnya terhada," terangnya.
Di Asia
tenggara sendiri, Singapura, Malaysia dan Brunei telah berhasil
mendapatkan Aneks 1, dan warga negaranya tidah harus memiliki visa untuk
menyambangi negara Schangen.
Salah satu hal krusial dalam perolehan satus Aneks 1 adalah penggunaan paspor elektronik, oleh pihak kementerian luar negeri.